"Semangatnya setuju, agar calon eks korupsi tidak dicalonkan pengusung atau partai," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2019).
Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019. Namun, larangan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin pas caleg masalah hukumnya kan di MA yang membatalkan ya, tinggal itu dicari jalan keluar, UU," kata Afif.
"Karena harus berdasar UU atau aturan yang kokoh," sambungnya.
Sebelumnya, KPU menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.
"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Viryan mengatakan, larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut.
Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.
Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini