Bawaslu Dukung KPU Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Bawaslu Dukung KPU Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 13:27 WIB
Foto: Mochammad Afifuddin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPU akan melarang eks koruptor maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020. Bawaslu mendukung KPU melarang eks koruptor maju pilkada tahun depan.

"Semangatnya setuju, agar calon eks korupsi tidak dicalonkan pengusung atau partai," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2019).


Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019. Namun, larangan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada hal tersebut, Afif menyebut perlu adanya perhatian terkait dasar hukum terhadap larangan eks koruptor. Hal ini dimaksudkan agar tidak melanggar hukum yang berlaku.

"Kemarin pas caleg masalah hukumnya kan di MA yang membatalkan ya, tinggal itu dicari jalan keluar, UU," kata Afif.

"Karena harus berdasar UU atau aturan yang kokoh," sambungnya.


Sebelumnya, KPU menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).


Viryan mengatakan, larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut.

Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.

Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads