KPK Dukung KPU: Jangan Beri Kesempatan Eks Koruptor Ikut Pilkada!

KPK Dukung KPU: Jangan Beri Kesempatan Eks Koruptor Ikut Pilkada!

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 11:48 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - KPK menyampaikan dukungan pada KPU tentang rencana pembahasan aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mengikuti Pilkada 2020. Bagi KPK, para koruptor tidak perlu diberi kesempatan untuk menjadi pemimpin daerah.

"Kami di KPK mendukung agar napi korupsi tidak diberi kesempatan lagi untuk ikut Pilkada," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

"Jabatan publik lainnya (juga tidak diberi kesempatan bagi mantan koruptor)," imbuh Syarif.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPU berencana menggodok aturan mantan koruptor dilarang maju sebagai kepala daerah. Larangan ini direncanakan diberlakukan dalam Pilkada 2020.

"Sebagai gagasan, apa yang kita usung dalam Pemilu kemarin tentu harus dilanjutkan dalam Pilkada," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi detikcom, Senin (29/7).

Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 ini awalnya disampaikan KPK. Parpol diminta tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.


Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara:

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads