Hakim MK Minta Polisi Cek Tanda Tangan 'Gaib' Saksi PDIP

Hakim MK Minta Polisi Cek Tanda Tangan 'Gaib' Saksi PDIP

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 11:32 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Persoalan tanda tangan seorang saksi dari PDIP di surat keberatan saat rekapitulasi untuk Pileg 2019 di Kecamatan Jambi Selatan dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, saksi dari PDIP bernama Arsat Bestari itu merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut, sedangkan di sisi lain ada saksi yang melihat Arsat meneken surat itu.

Dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2019 yang diajukan PDIP dengan nomor perkara 72-03-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, persoalan tentang tanda tangan itu muncul ketika Jasman sebagai saksi dari PDIP menyampaikan temuan itu. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sampai turun tangan untuk mencari duduk perkaranya.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasman mengaku diperlihatkan formulir model DA2-KPU yang merupakan pernyataan keberatan saksi dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Dalam formulir DA2-KPU itu, Jasman melihat tanda tangan dari Arsat, tetapi Arsat sendiri mengaku tidak pernah menandatanganinya.

"Ini setelah selesai pleno tanggal 1 Juli, saya memanggil saksi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang di Jambi Selatan, Pak Arsat, untuk klarifikasi surat ini benar atau tidak. Surat DA2-KPU ini tidak pernah ditandatangani Pak Arsat dan dia tidak pernah melihat," kata Jasman dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Ketua PPK Jambi Selatan Husin, yang juga dihadirkan dalam sidang itu, ditanya hakim Enny perihal itu. Husin mengaku melihat langsung Arsat menandatangani surat itu.

"Benar ada surat seperti ini?" tanya hakim Enny.

"Benar, Yang Mulia, Pak Arsat tanda tangan, saya lihat langsung," jawab Husin.

Arsat, yang juga hadir sebagai saksi, kemudian diminta menghadap majelis hakim, begitu juga Husin. Enny meminta penegasan dari Arsat tentang tanda tangan dalam surat itu.

"Pak Arsat, tadi Prof Arief (hakim konstitusi Arief Hidayat) bilang tidak boleh di sini siapa saja yang bersaksi di sini tidak boleh berbohong, nanti bisa dipidana kalau ternyata bohong. Pak Arsat, benar tanda tangan di sini?" tanya Enny.

"Nggak, Yang Mulia," jawab Arsat.




"Lalu ini tanda tangan siapa?" tanya Enny lagi yang mendapat jawaban tidak tahu oleh Arsat.

Enny melempar pertanyaan serupa ke Husin yang kembali menjawab melihat langsung Arsat menandatangani surat itu. Hakim konstitusi Arief pun menengahi. Menurutnya, jawaban para saksi itu sudah cukup.

"Kita nanti kita cek nanti tanda tangan Pak Arsat ini. Nanti kirim ke reskrim (reserse kriminal) untuk benar atau salahnya," kata Arief. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads