Dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2019 yang diajukan PDIP dengan nomor perkara 72-03-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, persoalan tentang tanda tangan itu muncul ketika Jasman sebagai saksi dari PDIP menyampaikan temuan itu. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sampai turun tangan untuk mencari duduk perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini setelah selesai pleno tanggal 1 Juli, saya memanggil saksi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang di Jambi Selatan, Pak Arsat, untuk klarifikasi surat ini benar atau tidak. Surat DA2-KPU ini tidak pernah ditandatangani Pak Arsat dan dia tidak pernah melihat," kata Jasman dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Ketua PPK Jambi Selatan Husin, yang juga dihadirkan dalam sidang itu, ditanya hakim Enny perihal itu. Husin mengaku melihat langsung Arsat menandatangani surat itu.
"Benar ada surat seperti ini?" tanya hakim Enny.
"Benar, Yang Mulia, Pak Arsat tanda tangan, saya lihat langsung," jawab Husin.
Arsat, yang juga hadir sebagai saksi, kemudian diminta menghadap majelis hakim, begitu juga Husin. Enny meminta penegasan dari Arsat tentang tanda tangan dalam surat itu.
"Pak Arsat, tadi Prof Arief (hakim konstitusi Arief Hidayat) bilang tidak boleh di sini siapa saja yang bersaksi di sini tidak boleh berbohong, nanti bisa dipidana kalau ternyata bohong. Pak Arsat, benar tanda tangan di sini?" tanya Enny.
"Nggak, Yang Mulia," jawab Arsat.
"Lalu ini tanda tangan siapa?" tanya Enny lagi yang mendapat jawaban tidak tahu oleh Arsat.
Enny melempar pertanyaan serupa ke Husin yang kembali menjawab melihat langsung Arsat menandatangani surat itu. Hakim konstitusi Arief pun menengahi. Menurutnya, jawaban para saksi itu sudah cukup.
"Kita nanti kita cek nanti tanda tangan Pak Arsat ini. Nanti kirim ke reskrim (reserse kriminal) untuk benar atau salahnya," kata Arief. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini