Jakarta - Asa terakhir
Baiq Nuril akhirnya terkabul. Baiq Nuril mendapatkan amnesti atas kasus UU ITE.
Penekenan keppres amnesti menjadi ujung cerita kasus Baiq Nuril. Lewat amnesti yang diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, semua akibat hukum pidana dihapuskan.
Presiden Jokowi memastikan keppres amnesti untuk Baiq Nuril sudah diteken. Jokowi tak keberatan bila Baiq Nuril hendak bertemu langsung dengannya setelah keppres itu diterbitkan. Jokowi siap menerima Baiq Nuril dengan senang hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," kata Jokowi seperti dikutip dari situs Setneg, Senin (29/7/2019).
Pengacara Baiq Nuril bersyukur dengan ditekennya amnesti untuk terpidana kasus UU ITE itu. Pengacara berterima kasih kepada Jokowi.
"Tentu sangat bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, DPR dan semua pihak yang menyuarakan keadilan untuk Ibu Nuril," ujar pengacara
Baiq Nuril, Aziz Fauzi, Senin (29/7).
Menurut Aziz, Baiq Nuril memang layak mendapatkan amnesti. Amnesti ini disebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat.
"Ini kabar gembira bagi siapa pun yang selama ini menyuarakan keadilan," katanya.
Baiq Nuril dalam putusan di MA dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat
Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.
Setelah kalah di upaya peninjauan kembali (PK), banyak pihak mendorong agar Presiden Jokowi memberikan amnesti. Surat pertimbangan amnesti pun disetujui DPR pada sidang paripurna.
Saat pertimbangan amnesti disetujui DPR, Baiq Nuril berurai air mata mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI," kata Baiq di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak lain yang selama ini telah membantunya dalam menghadapi kasus hukum.
Perjalanan kasus
Baiq Nuril berawal dari pelaporan Muslim terhadapnya pada 17 Maret 2015. Pada 27 Juli 2017 Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram.
Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Pada 26 September 2018, Baiq Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada putusan kasasi.
Pihak Baiq Nuril mengajukan PK, namun ditolak MK pada 4 Juli 2019. Setelah PK ditolak MA, Baiq Nuril mengirim surat kepada
Jokowi.
Hingga akhirnya Jokowi pada 15 Juli meminta pertimbangan DPR untuk amnesti Baiq Nuril.
Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril:[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini