Resmi! Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Resmi! Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 16:33 WIB
Presiden Jokowi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan amnesti bagi terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Keppres amnesti untuk Baiq Nuril sudah diteken.

"Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," kata Jokowi seperti dikutip dari situs Setneg, Senin (29/7/2019).


Hal itu disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," lanjutnya.


Jokowi tak keberatan bila Baiq Nuril hendak bertemu langsung dengannya setelah keppres itu diterbitkan. Dia siap menerima Baiq Nuril dengan senang hati.

"Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima," tandasnya.



Tonton Video Senin Depan, Jokowi Tanda Tangani Amensti Baiq Nuril:

[Gambas:Video 20detik]

(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads