Permohonan amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi diajukan pada Senin (15/7/2019) pagi di Kantor Staf Presiden (KSP), kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ketika itu, Baiq Nuril didampingi kuasa hukumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
Jokowi sempat menjanjikan bakal memproses cepat permohonan amnesti Baiq Nuril. Apabila permohonan itu sudah sampai di mejanya, dia akan segera memproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Jokowi menyebut masyarakat berpandangan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril bertentangan dengan keadilan.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada Sdr Baiq Nuril Maknun menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat, yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Sdr Baiq Nuril Maknun bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," tulis Jokowi seperti dalam surat yang diterima detikcom, Senin (15/7/2019).
DPR kemudian menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun sidang 2018-2019. Salah satu agenda rapat paripurna adalah mengesahkan persetujuan permohonan amnesti Baiq Nuril.
Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, itu akhirnya menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril. Di sidang paripurna, semua anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR.
Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.
"Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkum HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril," kata Erma dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
"Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," sambung dia.
Baca juga: Sah! DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril |
Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut Erma, Baiq Nuril merupakan korban kekerasan terhadap perempuan.
"Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara," kata dia.
"Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan," imbuh Erma.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan rapat kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut. Para anggota kemudian menyetujui.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini