Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7/2019), sebetulnya bukan hanya DJ Rere yang ditangkap petugas Departemen Imigrasi Malaysia. Ada 58 orang lain yang juga ditangkap karena permasalahan keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya sebelumnya sudah memerintahkan panitia tak melanjutkan acara yang mengundang DJ Rere. Pasalnya, DJ Rere masuk Malaysia hanya dengan izin kunjungan, bukan untuk bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelenggara diinstruksikan oleh para petugas Departemen Imigrasi untuk tidak melanjutkan pada sekitar pukul 22.00 karena DJ Rere hanya punya izin kunjungan," ujar Khairul dalam sebuah statement.
"Namun, mereka tidak mendengarkan dan melanjutkan (acara). Setelah itu, 53 anggota personel dari Departemen Imigrasi Putrajaya dikerahkan untuk merazia dan menginspeksi kelab tersebut," imbuhnya.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat (26/7) pukul 22.00 waktu setempat. DJ Rere ditangkap karena melanggar izin visa.
![]() |
Pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengetahui penangkapan DJ Rere. KBRI sudah mengontak keluarga DJ Rere terkait penangkapan tersebut.
"Kita sudah mengabarkan ke pihak keluarga untuk apa langkah-langkah yang harus mereka tempuh, itu sudah kita arahkan. Keluarganya sudah datang ke sini," kata Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron, saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Pihak KBRI mendapatkan informasi ditangkapnya DJ Rere dari pihak Imigrasi Malaysia. Pihak berwenang menjelaskan DJ Rere ditangkap terkait pelanggaran imigrasi karena tidak bekerja sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
DJ Rere akan ditahan hingga ada putusan dari pengadilan. Berdasarkan ketentuan di Malaysia, seseorang yang menghadapi masalah keimigrasian akan menunggu waktu persidangan hingga 14 hari.
![]() |
"Saat ini dia ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Bukit Jalil sini, dekat KL. Proses berikutnya nunggu pengadilan dan putusan pengadilan. Putusannya itu, kalau pelanggaran imigrasi bisa penjara, bisa juga denda," kata Yusron.
Yusron mengatakan hukuman terkait pelanggaran imigrasi adalah hukuman penjara atau denda. Seseorang yang dijatuhi hukuman denda namun tak bisa membayar akan diganti dengan hukuman penjara.
"Jadi nanti kalau sudah ada putusannya, kalau bersalah dia dikurung atau bayar denda. Kalau dia misalkan dihukum denda, setelah bayar denda, dia tak perlu dipindahkan ke penjara. Kalau dijatuhi denda tapi tidak mampu bayar dendanya, dia dipindahkan ke penjara. Setelah menyelesaikan masa hukuman penjara, dikirim ke imigrasi untuk pemulangan ke negara asal. Itu prosedur hukum yang ada di sini," sambung Yusron.
Yusron mengatakan ada banyak WNI yang menghadapi masalah keimigrasian seperti yang dialami DJ Rere. KBRI selain memberikan pemberitahuan resmi, juga akan mempersiapkan dokumen perjalanan pulang WNI tersebut setelah selesai menjalani hukuman.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini