"Untuk mengurus izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) pembangunan Meikarta, PT Lippo Karawaci Tbk menugaskan Billy Sindoro, tersangka BTO (Bartholomeus Toto), serta Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT Lippo Cikarang lainnya. Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin melalui orang dekatnya dengan melakukan beberapa pertemuan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mengurus IPPT, BTO mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Tersangka BTO menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut," ujar Saut.
Singkat cerita, Neneng meneken keputusan bupati soal IPPT untuk proyek Meikarta. Toto kemudian merealisasikan janjinya soal duit yang akan diberikan kepada Neneng.
"Atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT Lippo Cikarang Tbk pada Divisi Land Acquisition and Permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang Tbk dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan jumlah Rp 10,5 miliar," ujar Saut.
Duit itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada Neneng. Penyerahan duit dilakukan lewat orang kepercayaan Neneng. (haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini