Awalnya PT Lippo Cikarang memerlukan setidaknya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, serta Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun Meikarta. KPK menyebut PT Lippo Cikarang pun melakukan pendekatan ke Pemkab Bekasi, utamanya pada Bupati Bekasi yang saat itu dijabat Neneng Hassanah Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah IPPT terealisasi, Bartholomeus menyetujui pencairan uang untuk diberikan ke Neneng. Total pemberian uang disebut KPK sebesar Rp 10,5 miliar.
"Atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp 10,5 miliar," kata Saut.
Atas perbuatannya, Bartholomeus diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Saut juga mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Dia diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi ke Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
Dalam kasus ini sebelumnya KPK sudah menjerat 9 orang tersangka termasuk Neneng Hassanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.
Berikut daftar para terpidana kasus suap Meikarta:
1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini