Eks Presdir Lippo Cikarang Berikan Suap ke Bupati Bekasi di Helipad

Eks Presdir Lippo Cikarang Berikan Suap ke Bupati Bekasi di Helipad

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 19:36 WIB
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diduga menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi berkaitan dengan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Lokasi penyerahan uang disebut KPK berada di helipad PT Lippo Cikarang.

Awalnya PT Lippo Cikarang memerlukan setidaknya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, serta Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun Meikarta. KPK menyebut PT Lippo Cikarang pun melakukan pendekatan ke Pemkab Bekasi, utamanya pada Bupati Bekasi yang saat itu dijabat Neneng Hassanah Yasin.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam mengurus IPPT, BTO (Bartholomeus Toto) mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Tersangka BTO menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Setelah IPPT terealisasi, Bartholomeus menyetujui pencairan uang untuk diberikan ke Neneng. Total pemberian uang disebut KPK sebesar Rp 10,5 miliar.

"Atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp 10,5 miliar," kata Saut.

Atas perbuatannya, Bartholomeus diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Saut juga mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Dia diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta.

Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi ke Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.




Dalam kasus ini sebelumnya KPK sudah menjerat 9 orang tersangka termasuk Neneng Hassanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.

Berikut daftar para terpidana kasus suap Meikarta:

1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.



Eks Presdir Lippo Cikarang Berikan Suap ke Bupati Bekasi di Helipad
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads