Tersangka Child Grooming via Game Online Hapus Video di HP saat Ditangkap

Tersangka Child Grooming via Game Online Hapus Video di HP saat Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 16:58 WIB
Foto: Pelaku Child Grooming via Aplikasi Game Online. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap tersangka AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras (27) karena melakukan aksi child grooming melalui game online Hago. Saat ditangkap, tersangka sempat menghapus rekaman video call dengan korban.

"Kita berhasil menangkap tersangka di Bekasi Kota. Setelah kita tangkap, tersangka sempat menghilangkan barang bukti yaitu sudah dihapus rekaman yang ada di HPnya," kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakara, Senin (29/7/2019).


Iwan menyebut tersangka saat itu sudah menghapus barang bukti kejahatannya yang disimpan di ponsel tersangka. Namun, Polisi sebelumnya juga sudah mengantongi barang bukti lainnya dari korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sejauh ini barang bukti dari pihak korban itu sudah cukup," ungkap Iwan.

Iwan menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai barbuk yang dihapus oleh tersangka itu. Polisi juga memiliki alat untuk memulihkan data-data yang sempat dihapus oleh tersangka.

"Tapi kita ada alat lain yang bisa angkat bukti itu. Saya sudah koordinasi langsung dengan FaceBook Singapura untuk angkat barang bukti itu walaupun dia sudah hapus," ungkap Iwan.

Sebelumnya, polisi menangkap AAP karena melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur yang sudah beraksi kepada 10 korban. Modusnya, AAP bermain game online Hago untuk mencari korban lalu bertukar nomor HP.


Setelah mendapat nomor HP, pelaku melakukan video call ke korban dan korban disuruh melakukan hal-hal bersifat pornografi dan direkam oleh tersangka. Rekaman itu kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar korban mau melakukan aksi serupa itu secara berulang kali.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU RI tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (sam/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads