Polisi Panggil Ahmad Fanani 30 Juli, Pengacara: Kemungkinan Bisa Hadir

Polisi Panggil Ahmad Fanani 30 Juli, Pengacara: Kemungkinan Bisa Hadir

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Minggu, 28 Jul 2019 08:38 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Polisi melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah. Pihak kuasa hukum mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah menyebut kliennya berpeluang hadir untuk memberikan keterangan.

"Ya ada kemungkinan bisa hadir atau mungkin juga ada alasan yang lain dia tidak bisa hadir, bisa jadi," kata kuasa hukum Fanani, Gufron, saat dihubungi, Sabtu (27/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gufron tak setuju jika pemanggilan pada 30 Juli disebut pemanggilan kedua. Alasannya, Fanani belum pernah menerima surat panggilan sebelumnya.

"Kalau ini tentu yang pertama, cuma polisi mengatakan yang sekarang panggilan kedua. Jadi surat panggilan pertama itu kemana ditujukannya? yang jelas Mas Fanani tidak pernah menerima surat itu," ujarnya.

Dia juga menyatakan kliennya siap memberikan keterangan pada polisi. Gufron menyebut persoalan kesiapan memberikan keterangan bukan suatu masalah.

"Ya kalau keterangan sih tidak masalah, cuma kan persoalannya kalau dilihat ini panggilan pertama bukan panggilan kedua," ucapnya.



Polisi sebelumnya menyebut sempat memanggil Fanani pada Senin (22/7) lalu. Namun polisi menyebut Fanani tidak memenuhi panggilan polisi tanpa keterangan.

Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

PP Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.



tonton juga video Pelayanan Publik Baik, Pungli dan Korupsi Lenyap:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads