Baiq Nuril turut hadir dalam rapat di DPR itu. Dia didampingi sang kuasa hukum, Joko Jumadi, dan putranya, Rafi.
Sambil berurai air mata, Baiq mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak lain yang selama ini telah membantunya dalam menghadapi kasus hukum. Salah satunya politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih kepada semua rekan media, sampai saat ini terus mendukung. Saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua. Mudah-mudahan Allah yang bisa membalasnya. Terima kasih," imbuhnya masih sambil menangis.
Baiq mengaku bersyukur dan berharap tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami kejadian seperti yang dialaminya. Dia mendorong para perempuan berani bersuara ketika mengalami pelecehan seksual.
"Jangan sampai, mulai detik ini, jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," tuturnya.
Baiq Nuril menegaskan pelaku tidak boleh diberi kesempatan untuk melakukannya berulang.
"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali. Kalau itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," ucapnya.
Merespons putusan di DPR, Istana akan segera menerbitkan amnesti untuk Baiq. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, sesuai dengan prosedur, untuk mengeluarkan amnesti, Presiden akan mendengarkan pandangan publik hingga pendapat dari DPR. Proses itu pulalah yang dilakukan terhadap Baiq Nuril.
"Setelah DPR membuat pertimbangan, baru proses amnesti itu akan dilakukan," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
"Kalau dari DPR sudah diberikan, pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," katanya.
Dia juga mengatakan bentuk amnesti untuk Baiq Nuril itu nantinya bisa berupa peraturan presiden (perpres).
"Bisa," katanya.
Simak Juga 'Baiq Nuril Ingin Semua Perempuan Berani Lawan Pelecehan':
(idn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini