Asalkan, menurut Effendy sudah ada proses hukum yang didahului dari pelaporan masyarakat maupun laporan penyelidik. Setelah itu polisi memeriksa saksi-saksi lainnya dan ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Kalau sudah diperiksa saksi-saksi lain selain yang dilaporkan itu sudah masuk proses (hukum). Apakah dengan adanya keterangan saksi lain, kalau sudah ada itu tentu dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain mungkin juga ada bukti lain selain keterangan saksi tadi misalnya barang bukti apakah terlapor bisa ditetapkan tersangka? Boleh. Walau belum pernah diperiksa," kata Effendy, saat bersaksi sebagai ahli yang didatangkan Polda Metro Jaya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Effendy mengatakan di dalam KUHAP tidak mengatur seseorang harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut penyidik harus berpegangan KUHAP pada proses penyidikan.
"Tidak ada kewajiban di KUHAP kalau mau memanggil tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi. Boleh karena di KUHAP tidak diatur," ujarnya.
Sebelumnya pada permohonan pemohon, pihak Kivlan Zen keberatan karena SPDP pada tanggal 21 Mei awalnya tidak terdapat nama Kivlan. Sedangkan pada SPDP tertanggal 31 Mei terdapat nama Kivlan bersama tersangka lainnya Habil Marati, tetapi pihak Kivlan mengaku SPDP tersebut tak pernah diterimanya.
Menaggapi itu, Effendy menerangkan di dalam SPDP belum tentu ada nama tersangka lainnya. Sebab bisa jadi dalam pengembangan kasus baru ditemukan tersangkanya. Namun jika tak ada SPDP, ia menilai penyidikan itu tidak sempurna.
"Kadang belum ada tersangkanya, kadang perkara pidananya saja. Apakah si A, si B dalam prosesnya ada tersangka lain boleh saja. Itu baru mulai penyidikan. Segala penyidikan berkembang segala macam. Bahkan kalau lagi penyidikan besok SP3 boleh aja," kata Effendy.
Senada dengan Effendy, Ahli Pidana dari PTIK, Andre Joshua menjelaskan dalam putusan MK nomor 130/2015 tidak diatur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus terdapat nama tersangkanya. Melainkan hanya mengatur tenggat waktu 7 hari pengiriman SPDP ke pihak pelapor, terlapor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Soal SPDP itu tidak ada untuk tersangka. Putusan MK 130/2015 SPDP hanya untuk JPU, terlapor, dan pelapor, tidak ada disitu menuliskan tersangka. Apakah statusnya terlapor itu dinaikan (tersangka), kalau misalnya pengembangan itu bisa saja. Baca sistematisnya. Kita lihat konteksnya tetap dengan KUHAP itu sendiri," kata Andre.
Pada sidang sebelumnya, pengacara Kivlan yang juga dihadirkan sebagai saksi, Hendrik Siahaan mengaku mendengar cerita Kivlan yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Menurutnya, semestinya seseorang diperiksa sebagai saksi dahulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
"Pak Kivlan cerita ke saya 'bingung kok saya tidak pernah dipanggil jadi saksi tapi sudah ditetapkan tersangka'. Kemudian tidak pernah diberikan surat penangkapan," kata Hendrik.
Diketahui, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini