"Kami mengajukan bukti itu 19, (hari ini) 17 yang sudah terbukti. Setelah itu 2 lagi (besok) akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Beberapa bukti yang diserahkan di antaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain. Kemudian ada pula SPDP atas nama Kivlan tetapi tidak disampaikan ke pihaknya dalam kurun waktu 7 hari sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti bukti itu nanti akan memenangkan kami, bahwa administrasi penyidikan tidak dilakukan dengan sempurna," imbuhnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Senin (22/7).
Simak Juga 'Jadi Saksi Ahli Kivlan, Sri Bintang Ngaku Punya Pengalaman Persis':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini