"Pak Sri Bintang itu akan memberikan pemahaman kepada hakim tunggal maupun para termohon bahwa perbedaan antara politik dalam hal kriminal politik dan kriminal pidana umum. Nanti dijelaskan di sana," ucap pengacara Kivlan, Tonin Tachta, sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Tonin menyebut kapasitas Sri Bintang bukanlah sebagai ahli hukum. Dia menyebut Sri Bintang sebagai orang yang pernah mengalami pidana di masa pemerintahan Presiden Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Bintang sebenarnya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan pada Rabu (24/7) kemarin. Tetapi Sri Bintang tidak dapat hadir sehingga keterangannya baru akan didengarkan dalam sidang hari ini.
Sedangkan untuk praperadilan sendiri, Kivlan menilai status tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Polda Metro Jaya tidak sah. Kivlan menilai prosedur penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain berstatus tersangka di Polda Metro Jaya, Kivlan berstatus tersangka makar di Bareskrim Polri, tetapi statusnya itu tidak dipraperadilankan saat ini. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini