Kasus Penghilangan Suara Pileg 2019, PPK Cilincing dan Koja Divonis Bebas

Kasus Penghilangan Suara Pileg 2019, PPK Cilincing dan Koja Divonis Bebas

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 11:29 WIB
Suasana saat sidang pembacaan tuntutan PPK Koja. (Foto: Dok. Antaranews)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutus bebas terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koja dan Cilicing, Jakarta Utara. Para terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara satu tahun.

"Ketua majelis hakim Ramses Pasaribu memutus bebas terdakwa PPK Koja Alim Sori dkk. Selanjutnya, ketua majelis hakim Didik Wuryanto juga memutus bebas PPK Cilincing Idi Amin dkk. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu sore, (24/7)," kata Tim JPU Fedrik Adhar, dalam keterangan tertulis dari Tim Sentra Gakkumdu yang diterima detikcom, Kamis (25/7/2019).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/7). Tim JPU beranggotakan Fedrik Adhar, Erma Octora, dan Doni Boy Faisal Panjaitan. JPU tidak sepakat dengan putusan majelis hakim dan akan menempuh langkah hukum selanjutnya.

"JPU tidak sepakat dengan pertimbangan putusan majelis hakim karena fakta persidangan baik keterangan terdakwa maupun keterangan ahli dari KPU tidak pernah membahas salinan C1 hologram sebagai acuan penyandingan dengan salinan C1 saksi partai dan C1 Bawaslu," ujar Fedrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fedrik mengatakan bahwa para terdakwa telah mengakui dalam pledoi/pembelaan. Namun dia menilai majelis hakim mengabaikan fakta tersebut.

"Mereka memang melakukan pelanggaran administrasi. Namun majelis hakim malah mengabaikan fakta ini dan menganggap tidak terbukti semua unsur hanya karena tiadanya salinan C1 hologram," ucap Fedri

Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya sudah melaporkan perihal ini kepada Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu DKI, prinsipnya mendukung sikap JPU," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. JPU menilai lima terdakwa PPK Koja bersalah dengan sengaja menghilangkan suara di Pileg 2019.

"Apa yang telah dilakukan masing-masing terdakwa telah menciderai demokrasi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu serta kepada penyelenggara pemilu," Ketua Tim JPU Fedrik Adhar, dalam keterangan tertulis dari Tim Sentra Gakkumdu yang diterima detikcom, Sabtu (20/7).

(fdu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads