Kursi Ketua Jadi Rebutan, Begini Kewenangan Besar MPR

Kursi Ketua Jadi Rebutan, Begini Kewenangan Besar MPR

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 10:59 WIB
Gedung Nusantara, sering disebut Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kursi Ketua MPR terus jadi rebutan. Jabatan ini dinilai memiliki nilai prestise yang tinggi. Dalam hal ini, kewenangan MPR memang terbilang besar.

Sejumlah partai sudah terang-terangan menyatakan minatnya menduduki kursi MPR-1. Ada PKB, Golkar, PAN, Gerindra, PDIP, bahkan PPP sudah menunjukkan minat untuk meraih kursi Ketua MPR.


Lalu, apa saja wewenang MPR? Mengapa saat ini begitu diminati?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait wewenang MPR dalam hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 amendemen keempat. Tepatnya, disebut dalam pasal 3:

Pasal 3

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Sedangkan dalam pasal 8, dijelaskan pula jika misalkan presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, presiden digantikan oleh wakil presiden. Lantas, wakil presiden selanjutnya dipilih langsung oleh MPR.


Sementara itu, wewenang dan tugas MPR dijelaskan secara terperinci dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Lantas, wewenang MPR dijabarkan dalam Pasal 4:

Pasal 4
MPR berwenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Selain punya wewenang khusus, MPR punya tugas penting. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5:

Pasal 5
MPR bertugas:
a. memasyarakatkan ketetapan MPR;
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads