Bandar Sabu di Lapas Palembang Dijerat TPPU, Aset Rp 8,4 Miliar Disita

Bandar Sabu di Lapas Palembang Dijerat TPPU, Aset Rp 8,4 Miliar Disita

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 12:21 WIB
TPPU narkoba. (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Narapidana kasus narkoba asal Aceh, Danil Saputra akhirnya dijerat Tindak Pidana Pencuician Uang (TPPU). Aset sekitar Rp 8,4 miliar berupa rumah, tambak udang hingga mobil disita.

"Hari ini kami menetapkan DS tersangka kasus peredaran narkoba. DS ini bandar dan narapidana," terang Kapolda Sumsel, Irjen Firli menggelar rilis di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (24/7/2019).

Aset senilai Rp 8,4 miliar itu didapat dari tiga provinsi yakni Aceh, Palembang dan Sumatera Utara. Dari total aset itu, polisi pun menyita uang tunai Rp 1,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total Rp 8,4 miliar di antaranya ada uang tunai Rp 1,7 miliar. Sisanya berupa mobil, tanah, motor, rumah, dan ada juga tambak udang di Aceh," tegas Firli.



Saat penetapan Danil sebagai tersangka, penyidik turut menggandeng PPATK dan perbankan. Hal ini untuk menelusuri aset yang tersebar dan telah digunakan untuk mendirikan sebuah CV.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Kombes Farman mengaku penetapan ini berawal dari penangkapan Danil di tahun 2015 lalu. Dia ditangkap kasus narkoba dan divonis 10 tahun.

Danil yang merupakan narapidana kasus narkoba kembali menjalankan bisnisnya di lapas. Bahkan Danil menjadi pengedar lintas provinsi dari dalam lapas yang kini memiliki aset miliaran dari bisnis barang haram.

"Danil ini awalnya ditangkap tahun 2015 lalu dengan barang bukti 7 ons sabu dan divonis 10 tahun. Setelah di dalam lapas dia malah jadi pengedar dan melibatkan pegawai Lapas Merah Mata, ada barang bukti 2 ons kita amankan," kata Farman.

Setelah diusut, Danil ternyata sudah dari tahun 2016 lalu menjadi bandar di lapas. Sebidang tambak udang dan perusahaan jenis CV kemudian didirikan dan dikelola keluarganya di Aceh dan Sumatera Utara.



Tidak hanya itu, sekali transaksi, disebut Danil mampu memasok 5-10 Kg sabu ke Sumsel dan pulau Jawa. Hasil kejahatan lalu dialihkan untuk modal bisnis hingga tambak udang.

"Memang modusnya begitu, uang hasil penjualan narkoba ini dialihkan kepada keluarga atau lewat orang lain. Nanti ini dilanjutkan untuk modal, jelas ini murni pencucian uang dari hasil kejahatan," katanya.

Berikut adalah aset yang disita polisi di kasus TPPU Danil:
- Uang Rp 1,6 miliar
- Uang Rp 100 juta
- 5 unit truk fuso
- 1 unit mobil sienta
- 1 unit mobil CRV
- 1 unit mobil X-Pander
- 3 unit sepeda motor
- 1 bangunan tanah dan tambak udang
- 1 bidang tanah dan CV Rizky Pratama
- 1 bidang tanah di Ogan Ilir
- 1 unit rumah mewah di Palembang
- 2 bidang tanah di Aceh (ras/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads