Bandar Sabu di Serang Dijerat TPPU, Kontrakan hingga Tabung Elpiji Disita

Bandar Sabu di Serang Dijerat TPPU, Kontrakan hingga Tabung Elpiji Disita

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 12:40 WIB
Foto: Polda Banten musnakan sabu. (Bahtiar-detikcom)
Serang - Tersangka bandar sabu jaringan Serang-Pakistan, Dilah lias Jordan alias AA (32) dijerat pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta pelaku mulai dari kontrakan, peternakan ayam dirampas untuk disita.

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, sejak tahun 2014-2018 tersangka menjadi bandar besar di Serang melalui jaringan Lapas Tangerang. Setelah bebas pada 2018, AA kembali menguasai jaringan narkoba di kawasan Banten sampai ditangkap kepolisian atas kepemilikan sabu seberat 2 kilogram.

"Selain kasus narkotika golongan sabu, kita kembangkan kasus lain yaitu tindak pidana pencucian uang ke pelaku," kata Tomsi di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (15/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






Tersangka kasus narkobaTersangka kasus narkoba Foto: Polda Banten musnakan sabu. (Bahtiar-detikcom)




Penyidik menduga kepemilikan barang milik tersangka hasil pencucian uang. Harta benda pelaku disita mulai dari tanah seluas, 2 kandang ternak ayam, kontrakan 2 lantai, 1 unit rumah, motor dan 3 unit kendaraan roda empat, 30 tabung gas elpiji, handphone dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 200 juta.

Tersangka selama ini menjadi bandar dengan pasokan sabu dari Pakistan dan dibantu WNA Iran bernama Achmed di Lapas Tangerang. Ia ditangkap pada Senin (18/3) di Kampung Lembur Asem, Sidomukti Baros, Kabupaten Serang. Selain itu polisi juga mengamankan tersangka Budi Iskandar (29), Ules (42) dan Yeni (51).

Selain dijerat TPPU, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 131 ayat (1) UU tentang Narkotika. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads