"Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel menyelidiki, hasilnya ada beberapa aset bernilai cukup fantastis, uang lebih Rp 2 M," kata Direktur TPPU BNN RI Brigjen Pol Bahagia Dachi di Makassar, Sulsel, Kamis (18/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan keduanya berasal dari tertangkapnya Lagu di daerah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, pada 16 Mei 2019. Setelah Lagu, petugas kemudian membekuk Syukur.
"Keduanya ini terlibat jaringan sabu internasional yang didapatkan dari Malaysia, lalu dibawa masuk ke Kalimantan dan menuju ke Sulsel," ungkapnya.
"Salah satu jaringan internasional yang salah satu wilayah operasinya di Sulsel dan wilayah lainnya," imbuh dia.
Dari hasil interogasi awal, keduanya telah menaikkan status mereka dari petani menjadi bandar narkoba sejak 2014. Keduanya, sebelumnya, pernah tertangkap di Kalimantan Utara dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mempekerjakan banyak kurir di Sulsel, khususnya di Sidrap.
"Sudah beberapa kali jaringan ini melakukan jual-beli narkoba, ada beberapa kasus yang pernah melibatkan mereka di wilayah Polda Sulsel dan 10 kilogram dari Kaltim," kata Dachi.
Sementara itu, Ketua BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir menyebut kedua tersangka memiliki profil awal sebagai petani.
"Kalau kita lihat profil awal mereka itu petani, lalu mengembangkan bisnis narkoba," ujarnya.
Kedua bandar kini terancam hukuman penjara 20 tahun setelah dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dam Pemberantasan TPPU.
(fiq/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini