"Belum ada. Belum diajukan ke kami. Tapi memang pernah permohonan dibuat raperda. Tapi belum ada surat disposisi dari pimpinan Dewan kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Itu baru dari fraksi," kata Mohammad Idris saat dihubungi detikcom, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: DPRD Depok Bikin Kajian Raperda Anti-LGBT |
Selain itu, Idris menjelaskan, Pemkot Depok sebetulnya sudah pernah mengeluarkan surat edaran terkait permasalahan LGBT di Depok. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti respons Pemkot Depok perihal aktivitas LGBT.
"Sebelumnya, pemerintah kan sudah mengeluarkan edaran terkait masalah LGBT. Tetap menghormati, tapi bukan berarti kita memperkenankan aktivitas-aktivitas seperti itu. Kita sudah action sebetulnya pemerintah. Kalau misalnya ada raperda/perda kita bisa ajukan semacam kajian nanti kita lanjutkan ke rancangan rerda itu," ujarnya.
Idris juga mengatakan saat ini belum ada penjadwalan terkait rapeda anti-LGBT itu. Sebab, pembahasan raperda sudah diisi kuota kumpulan raperda tahun 2020. Namun, apakah Pemkot Depok akan menyetujui raperda anti-LGBT ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini