"Video itu direkam pada pertengahan Juni 2017 di hari Minggu pada siang hari," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok.
Didik mengatakan, video tersebut semula tersebar di kalangan komunitas LGBT. Video itu kemudian tersebar luas setelah pelaku mempostingnya di media sosial Twitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersebarnya video tersebut akhirnya juga diketahui oleh pemilik gym. Pemilik gym berinisial Y kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Pemilik gym tidak terlibat, justru dia yang melaporkan ke polisi," tutur Didik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua pelaku RS alias Daniel (21) dan M alias U (31) melakukan adegan mesum itu di sebuah tempat kebugaran di kawasan Pancoran Mas, Depok.
"Video itu direkam melalui handphone milik tersangka Daniel dan tersangka M memang mengetahui adegan mereka ini mau divideokan oleh Daniel," tutur Kholis.
Sementara adegan mesum keduanya itu dibuat di sebuah tempat gym di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Itu direkamnya di bulan puasa, siang hari. Dan saat itu sebenarnya tempat gym itu sedang tutup," tuturnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini