"Selama persidangan kami meminta ke LPSK, baru menyurati. Belum ada perlindungan khusus," kata Oky di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Oky mengatakan surat yang ditujukan ke LPSK itu baru dikirimkan kemarin. Meski begitu, dia mengatakan hingga kini tiap korban salah tangkap belum mendapatkan ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut sebelumnya tiap korban salah tangkap kerap mendapat penyiksaan sehingga dia khawatir selama jalannya sidang, korban mendapat kejadian berulang. Oky mengaku para korban juga pernah bertemu dengan penyidik selama persidangan, tetapi dia mengaku belum tahu apa yang disampaikan.
"Takutnya berulang. Iya kita notice (ke LPSK) aja dulu walau pun belum ada ancaman ya," ujar Oky.
Diketahui, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.
Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini