Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.
Pemohon, yang diwakili kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan para pemohon merupakan korban salah tangkap. Sebab, berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 131 PK/pid.sus/2016, keempat pengamen itu dinyatakan tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga pemohon memiliki kualifikasi permohonan ganti rugi," kata Oky di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Selain itu, para pengamen mengaku mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keempatnya pun menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan total Rp 750,9 juta.
Perinciannya, kerugian materiil senilai total Rp 662.400.000. Masing-masing pemohon mengajukan kerugian materiil senilai Rp 165.600.000.
Selain itu, kerugian imateriil senilai total Rp 88.500.000. Fatahillah mengajukan kerugian imateriil Rp 28.500.000, sementara Fikri, Ucok, dan Pau mengajukan Rp 20.000.000.
Para pemohon meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima gugatan praperadilan. Para pemohon juga meminta nama baiknya direhabilitasi di media massa karena sudah menjadi korban salah tangkap.
"Menyatakan termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada para pemohon," kata Oky.
Simak Juga 'Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Tagih Ganti Rugi':
(yld/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini