TNI Beri Bantuan, Kivlan Resmi Melawan

Round-Up

TNI Beri Bantuan, Kivlan Resmi Melawan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 22:05 WIB
Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - TNI memutuskan memberi bantuan kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen. TNI memulai pendampingan terhitung sejak menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TNI memutuskan memberi bantuan hukum setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam). Sebelumnya, Kivlan meminta TNI membantu proses penangguhan penahanan dan pemberian bantuan hukum.

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohonan bantuan hukum akan diberikan. Untuk itu, Mabes TNI membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum Pak Kivlan," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sisriadi menerangkan bantuan hukum merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018.

Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pendampingan hukum yang diberikan Mabes TNI kepada Kivlan tidak hanya untuk praperadilannya, tetapi juga untuk pokok perkara sampai bersifat inkrah.

"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," imbuhnya.

Anggota tim pembela gabungan dari Mabes TNI di antaranya Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto.


Sidang praperadilan Kivlan Zein di PN JakselSidang praperadilan Kivlan Zein di PN Jaksel (Lamhot Aritonang/detikcom)

Hari ini PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Kivlan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Kivlan mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.



"Dimohonkan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Tonin mengatakan penetapan tersangka Kivlan tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, ia menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pada tanggal 21 Mei awalnya tidak terdapat nama Kivlan. Ia menyebut ada SPDP pada tanggal 31 Mei terdapat nama Kivlan bersama tersangka lainnya Habil Marati, tetapi SPDP tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan.


"Termohon praperadilan menetapkan pemohon praperadilan menjadi tersangka sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berdasar kepada SPDP nomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 yang sampai dengan perkara a quo disidangkan tidak pernah diberikan secara sah," kata Tonin.

Tonin menyebut penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya juga tidak sah karena saat Kivlan ditangkap tidak dilengkapi surat penangkapan dan surat tugas. Selain itu, ia menilai penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, tetapi Kivlan tidak pernah dipanggil sebagai terlapor.

"Bahwa, untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi (calon tersangka) dan bukan sebagai tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," ujarnya.


Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Kamis (30/6) setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) dan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Terbaru, Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan surat kepada Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu untuk menjadi penjamin dalam penangguhan penahanannya. Dia berharap Ryamizard mau jadi penjamin Kivlan.
Halaman 2 dari 2
(jbr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads