"Iya, yang bersangkutan tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (22/7/2019).
Sebelumnya, Ahmad Fanani diagendakan diperiksa sebagai tersangka hari ini oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, Fanani tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan terhadap Fanani setelah mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka.
"Nanti kita agendakan ulang," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dana kemah ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi menduga ada markup data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
PP Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini