Moeldoko: Pemerintah Bukan Diam, tapi Kerja Keras Tangani Karhutla

Moeldoko: Pemerintah Bukan Diam, tapi Kerja Keras Tangani Karhutla

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 17:19 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko (Foto: Lisye/detikcom)
Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah bekerja keras menangani kasus kebakaran hutan pada 2015 di Kalimantan. Pemerintah juga mencari langkah penanganan optimal menangani kebakaran hutan.

"Hati-hati lo, pemerintah ini bukan diam lo ya. Pemerintah tetap bekerja keras untuk melakukan itu, baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah baru di lapangan dalam mengatasi kebakaran hutan. Pemerintah bekerja keras untuk itu," kata Moeldoko kepada wartawan di kantor DPP GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Terkait putusan penolakan kasasi Jokowi dan kementerian terkait dalam kasus kebakaran hutan/lahan (karhutla), Moeldoko sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya sudah koordinasi dengan Menhut bahwa selama ini pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang optimal dalam rangka melihat berbagai berbagai hal yang masih muncul. Di antaranya kebakaran dan seterusnya," kata Moeldoko.

Upaya pencegahan juga sudah dilakukan. Namun diakui tetap muncul kebakaran hutan.

"Kita telah melakukan upaya keras yang luar biasa dan semuanya telah terbukti bahwasanya ada kemunculan-kemunculan baru di bidang karhutla dan lingkungan yang lain. Maka itu selalu dinamis, nggak ada sesuatu yang berhenti," lanjut Moeldoko.


MA sebelumnya menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohonan kasasi Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan.

"Alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan," kata jubir MA Andi Samsan Ngaro di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Andi mengatakan putusan, baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, tidak salah dalam menerapkan hukum. Jadi MA berpendapat putusan tersebut sudah tepat.

Andi menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi adalah membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam suatu negara merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu sehingga bencana kebakaran hutan masih berlangsung.



Simak Juga 'Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Kalah di Tingkat Kasasi':

[Gambas:Video 20detik]


Moeldoko: Pemerintah Bukan Diam, tapi Kerja Keras Tangani Karhutla

(lir/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads