KLHK Masih Pelajari Runutan Karhutla Kalimantan di Tahun 2015

KLHK Masih Pelajari Runutan Karhutla Kalimantan di Tahun 2015

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 12:22 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengkaji ulang runutan peristiwa serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015. Di sisi lain KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi pemerintah dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan pada tahun 2015 ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang sambil berjalan sedang dipelajari oleh pemerintah semuanya diurut lagi sejak awal perjalanan karhutla tahun 2015," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di Gedung KLHK, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Terkait koordinasi dengan Kejagung, Bambang menyebut Menteri LHK Siti Nurbaya turun langsung. Karhutla disebut Bambang mendapatkan perhatian yang tinggi dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Sedang disiapkan oleh ibu menteri dan tim, dan juga berkoordinasi dengan pihak pemerintah dalam kaitan dengan itu (PK) dan sebagainya. Paling tidak bagaimana sesungguhnya karhutla ini menjadi salah satu perhatian besar karena menyangkut soal kesehatan dan sebagainya," ucap Bambang.

"Dan kita juga tunjukkan bagaimana karhutla baru terjadi 2015. Pasca 2015 jelas arahan bapak Presiden menjadikan karhutla satu koordinasi pusat provinsi, kabupaten bahkan sampai tingkat tapak," imbuh Bambang.

Putusan kasasi dari MA itu bermula dari sekelompok masyarakat yang menggugat negara termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait karhutla hebat yang terjadi pada 2015 di mana salah satu wilayah yang terdampak yaitu Kalimantan. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:




1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017.

Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak. "Tolak," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Jumat (19/7).


(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads