Lewat akun Twitter-nya, Alvin Lie menyoroti peresmian kerja sama antara Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dengan perusahaan swasta. Berkat kerja sama itu, perusahaan swasta tersebut bisa menggunakan data Dukcapil untuk melakukan validasi data pelanggan, demi kepentingan layanan bisnisnya.
"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yg dikelola Pemerintah? Di mana perlindungan data pribadi WNRI?" sorot Lie via akun Twitternya, Sabtu (20/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cek NIK KTP Elektronik, Begini Caranya! |
![]() |
Selain menyangsikan perlindungan data pribadi oleh pemerintah, Alvin juga menilai akhir-akhir ini makin banyak penipuan untuk dana ke rekening bank dengan identitas tak jelas. Makin hari, makin banyak pula penawaran kredit, asuransi, dan promo lainnya yang menyapa sasaran dengan nama lengkap dan data-data pribadi.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, menjelaskan perihal masalah ini. Pertama, dia menjelaskan penduduk sendiri sebenarnya sudah menyebarluaskan data kependudukannya lewat pembukaan rekening di bank, pembukaan asuransi, saat menyewa hotel, menjadi anggota klub olahraga, dan lain-lainnya. Padahal, penduduk yang mendaftar pelbagai jenis kegiatan itu juga tak bisa menjamin apakah institusi yang dia serahi data kependudukan bakal menggunakan data itu secara eksklusif atau bakal dibagikan ke anak-anak perusahannya.
Benar, Dukcapil menjalin kerja sama dengan lembaga swasta dan pemerintah. Fungsinya justru untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
"Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Tidak perlu isi formulir-formulir lagi, cukup tulis NIK saja," kata Zudan kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Menurutnya, ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Daripada perusahaan harus minta KTP dan KK (Kartu Keluarga) calon nasabah, lebih baik akses data (dengan izin yang sudah diberikan oleh pemerintah). Semua jadi mudah dan akurat, " kata Zudan.
Pencegahan penyalahgunaan data pribadi penduduk sudah diatur dalam UU Adminduk. Maka perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Dukcapil bakal lebih terjamin dari penyalahgunaan data pribadi, meski perusahaan-perusahaan tersebut punya akses terhadap data-data pribadi kependudukan.
"Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan data dan dokumen, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Zudan.
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini