Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Teriak Ban Mobil Kempis

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Teriak Ban Mobil Kempis

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 21:23 WIB
Ilustrasi pencurian (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta - Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian dengan modus berteriak ban mobil kempis. Ada tiga pelaku yang diringkus dengan inisial DI (37), H (27) dan EW (48).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, komplotan yang beraksi di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mengincar korban yang baru keluar dari bank. Komplotan tersebut berjumlah 8 orang dan sudah mengincar sejak korbannya masuk ke bank.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah cek sasarannya siapa. Ada sebuah nasabah bank yang keluar dari bank dibuntuti tersangka," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Argo menyebut 8 pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada pelaku yang berperan berada di dalam bank untuk memperhatikan korban, ada yang berada di parkiran bank, hingga pelaku yang membawa motor dan melakukan eksekusi.

"Rata-rata korban yang dicari yang gunakan mobil sendiri. Setelah korban keluar dari bank ada pelaku sekitar 8 orang sesuai peran tadi, ada yang di dalam bank, di parkiran, dan ada yang di jalan gunakan sepeda motor nanti dia maju menyampaikan ke korban kalau ban kempis atau ada api di ban itu," ungkap Argo.

Saat korban mengendarai mobilnya, sambung Argo, 4 pelaku lain eksekutor mengikuti dengan dua sepeda motor. Dua di antaranya mengetuk kaca mobil korban dan memberitahu jika ban mobil korban kempis.

"Korban dengar ada ban kempis dia akan kaget dan langsung berhenti. Kemudian nanti ada pelaku lain yang mendatangi menawarkan bantuan. Korban turun buka pintu mobil, dia cek ban dan tersangka lain buka pintu mobil yang lain dan mengambil tas korban yang ada isi uangnya. Itu modusnya," papar Argo.




Argo mengatakan para pelaku sempat beraksi pada 1 Juli lalu dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 150 juta. Uang itu kemudian dibagi rata ke 8 pelaku.

Tiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 17 Juli. Polisi kini masih memburu 5 orang lainnya.

Atas perbuatannya, 8 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sam/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads