"Mereka buat pil ekstasi ini dengan alat cetak khusus yang dipesan dari luar negeri. Dengan alat ini, mereka mampu memproduksi sampai 500 butir dalam sekali produksi," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya di Mapolres Bogor, Jumat (19/7/2019).
Andri Alam mengatakan pabrik ekstasi rumahan itu sudah berdiri sejak sebulan lalu. Setelah dilakukan tes laboratorium, diketahui ada kandungan ekstrak kopi dan parasetamol yang biasa dijual di warung-warung. Kandungan ini menambah risiko atau bahaya bagi si pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 3 tersangka. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam pabrik ekstasi tersebut.
"Ada yang berperan di bagian produksi, ada pemesan mesin, kemudian ada yang memasarkan," terangnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 113 karena memproduksi sehingga ancaman hukumannya berat, antara 20 tahun hingga seumur hidup," sambungnya.
Tonton Video Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Palsu, Satu Orang Ditangkap:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini