Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Palsu di Lhokseumawe, 1 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Palsu di Lhokseumawe, 1 Orang Ditangkap

Datuk Harris Maulana - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 18:11 WIB
Foto: Tersangka bandar ekstasi palsu (Datuk Haris-detik)
Jakarta - Personel polisi berhasil membongkar pabrik ekstasi palsu di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh. Satu orang tersangka bersama 2 ribu butir pil menyerupai ekstasi siap edar berhasil diamankan dan disita petugas.

"Anggota Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap home industri yang diduga memproduksi kandungan bahan-bahan kimia menjadi pil menyerupai ekstasi," kata Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Muhammad Anwar Reksowidjojo, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019).

Anwar menyebutkan pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek transaksi narkoba di kawasan Lhokseumawe. Diselidik, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (19) di kawasan Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe pada Senin (15/7) saat hendak mengedarkan pil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dari tersangka MI, petugas berhasil menyita barang bukti pil menyerupai ekstasi sebanyak 2000 butir berikut tepung untuk pembuatan barang tersebut.

Kemudian, MI bernyanyi dan petugas melakukan pengembangan ke kawasan Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Saat digerebek, dari rumah tersebut ditemukan sejumlah barang seperti blender, talam, batu, bahan dasar pembuatan, wadah plastik, kertas obat sakit kepala dan juga mesin cetak tradisional terbuat dari baut.

"Barang-barang ini diakui oleh tersangka untuk pembuatan ekstasi. Namun dari hasil uji Laboraturium Forensik, pil tersebut mengandung methampetamine. Artinya bukan ekstasi melainkan mengandung sabu," sebut Anwar.

Setelah ditangkap tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Dari kesaksiannya, produksi pil tersebut bukan dilakukan dengan sendirinya. Namun, ada sejumlah orang yang ikut terlibat



"Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peristiwa ini. Kita juga memburu para tersangka lainnya. Untuk MI, berperan sebagai pembuat juga pendistribusi barany tersebut," tambah Anwar.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Simak Juga 'Modus Baru! 300 Kg Ganja Disembunyikan di Antara Limbah Medis':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads