"Dari 456 tadi, sudah 207 yang ditangguhkan. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada sebuah penilaian, ada penilaian subjektif di situ, apabila yang tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya dari keluarga, atau pengacaranya, itu bisa kita lakukan itu," ujarnya.
"Selain dari 207 itu, itu merupakan tersangka yang sudah kita berkaskan," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka yang sempat berstatus DPO. Polisi menyebut tersangka berinisial YG itu merupakan provokator kerusuhan.
"Satu kabar terbaru sudah ditangkap juga, Saudara YG, di Ciamis (Jawa Barat) yang juga merupakan provokator dari perbuatan itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Tonton Video Amnesti Internasional Sambangi Polda Metro Bahas Kerusuhan 21-22 Mei:
(abw/knv)