Pengacara TW Tersangka Pemukulan Hakim, Polisi: Ada Saksi dan Barbuk

Pengacara TW Tersangka Pemukulan Hakim, Polisi: Ada Saksi dan Barbuk

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 17:57 WIB
Kombes Argo Yuwono (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka pemukulan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Polisi menyebut penetapan tersangka Desrizal berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Iya itu berdasarkan gelar perkara, karena ada keterangan saksi, ada barbuk, visum semuanya kita gelarnya di sana," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Desrizal sendiri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Desrizal diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat sejak siang tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Argo.


Desrizal dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas dan melakukan penganiayaan ringan.

Penyerangan terjadi saat hakim tengah membacakan putusan atas perkara perdata di PN Jakpus. Tiba-tiba Desrizal menghampiri meja majelis hakim dan menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Akibat kejadian itu, korban hakim ketua Sunarso dan hakim anggota I Duta Baskara mengalami luka. Hakim sempat menskors sidang dan setelah beberapa menit sidang dilanjutkan dan hakim membacakan putusan.






Tonton Video MA soal Kasus Pengacara Pukul Hakim: Tak Bisa Dibiarkan! (sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads