"Jadi bukan tidak mungkin akan didengar juga akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas penyelenggaraan peradilan yang baik, karena ini perkara perdata di dalam menangani perkara perdata itu," kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7/2019).
Pemukulan dilakukan oleh Desrizal terhadap hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7) kemarin. Penyerangan terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Andi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, penyerangan itu didasari kekecewaan pelaku selaku pengacara penggugat atas keputusan hakim. Menurutnya, MA melalui Badan Pengawasan-lah yang akan menelusuri kejadian itu lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Andi menjelaskan lebih detail kapan pemeriksaan terhadap dua hakim itu dilakukan. Sebab, peristiwa tersebut baru saja terjadi.
"Karena ini baru kejadian kemarin. Kita tentu bagaimana menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana. MA sudah akan melakukan hal-hal dalam mengantisipasi urusan ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Sunarso sudah melaporkan pemukulan itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia menyebut penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.
Kemudian, polisi meningkatkan status Desrizal sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Siang ini Desrizal akan diperiksa sebagai tersangka.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7).
Tonton Video MA Dalami Motif Pengacara Pukul Hakim:
(ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini