"Seharusnya, tak sepatutnya jangan seperti itu caranya," kata Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar saja proses hukum yang berlaku. Itu proses hukum saja. Itu bukan kewenangan saya. Itu urusan pengadilan dan bersangkutan, kemudian kewenangan Polri jika ada yang mengadukan," ujar dia.
Seperti diketahui, hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara diserang oleh Desrizal di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7). Penyerangan terjadi saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang dia dan hakim Duta.
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso semalam.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.
Saat ini Desrizal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini