MK Gelar RPH Bahas Kelanjutan Sidang Sengketa Pileg 2019

MK Gelar RPH Bahas Kelanjutan Sidang Sengketa Pileg 2019

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 11:23 WIB
Foto: Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan persiapan pembacaan putusan terkait kelanjutan persidangan gugatan sengketa Pileg 2019. Persiapan pembacaan putusan itu dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).

"Sedang RPH untuk persiapan sidang pengucapan putusan khusus untuk perkara-perkara," kata Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).


Fajar mengatakan sidang pengucapan putusan itu akan digelar pada Senin (22/7). Dalam sidang tersebut, hakim akan memutuskan perkara mana saja yang bisa berlanjut atau tidak berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Yang diputus tidak lanjut) itu tidak memenuhi ketentuan formil yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain itu, permohonan terbukti diajukan di luar tenggat waktu yang ditentukan, pemohon terbukti tidak punya legal standing," ucap Fajar.


Untuk itu, Fajar mengatakan MK sudah mengirimkan surat panggilan sidang ke setiap pihak. Surat itu dikirimkan melalui panitera MK.

"Panggilan menghadiri sidang. Jadwal sidang hari Senin 22 Juli besok. Untuk jadwal lihat di website MK," sebutnya.

Dalam sengketa Pileg 2019 ini, MK menangani sebanyak 260 perkara. Sidang perdana dimulai sejak Selasa, 9 Juli 2019. MK menargetkan sidang sengketa Pileg 2019 bisa selesai selama 30 hari kerja.


(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads