"Sedang RPH untuk persiapan sidang pengucapan putusan khusus untuk perkara-perkara," kata Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Fajar mengatakan sidang pengucapan putusan itu akan digelar pada Senin (22/7). Dalam sidang tersebut, hakim akan memutuskan perkara mana saja yang bisa berlanjut atau tidak berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Fajar mengatakan MK sudah mengirimkan surat panggilan sidang ke setiap pihak. Surat itu dikirimkan melalui panitera MK.
"Panggilan menghadiri sidang. Jadwal sidang hari Senin 22 Juli besok. Untuk jadwal lihat di website MK," sebutnya.
Dalam sengketa Pileg 2019 ini, MK menangani sebanyak 260 perkara. Sidang perdana dimulai sejak Selasa, 9 Juli 2019. MK menargetkan sidang sengketa Pileg 2019 bisa selesai selama 30 hari kerja.
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini