Evi hari ini hadir langsung ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyaksikan jalannya sidang. Dia juga ingin hakim menilai kemiripan sosok aslinya dengan foto kampanye dan surat suaranya.
"Terkait foto saya yang katanya editan, daripada sulit membuktikan, saya hadir sendiri, melihat sendiri," kata Evi kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi heran Farouk baru mempermasalahkan foto itu setelah dia dinyatakan menang. Padahal foto tersebut ia gunakan sejak awal masa kampanye.
"Setelah saya menang, baru dipermasalahkan. Saya menang telak di KPU provinsi baru dipermasalahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Farouk mengajukan permohonan ke MK agar KPU membatalkan keputusan lolosnya Evi sebagai anggota DPD dengan suara terbanyak di NTB. Farouq, yang tahun ini tak lolos ke Senayan, menilai Evi melakukan pelanggaran administrasi karena menggunakan foto editan untuk mempengaruhi pemilih.
"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata kuasa hukum Farouk (pemohon), Happy Hayati Helmi, saat membacakan permohonan gugatan terhadap KPU sebagai termohon dalam sidang MK, Jumat (12/7).
Menurut pemohon, foto calon anggota DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya, sudah mengelabui juga menjual negara karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye. Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara.
"Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," imbuh Happy.
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini