Dalam berkas permohonan gugatan, Sara meminta DPP Gerindra menetapkan dirinya sebagai caleg terpilih karena memiliki track record dan sumbangsih terhadap parpol.
Sementara itu, dari hasil perolehan suara Pemilu 2019, Kamrussamad meraih suara lebih tinggi dibanding Rahayu. Dengan adanya gugatan Sara, Kamrussamad merasa dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, klien kami itu di dapil tersebut suaranya tertinggi. Tetapi ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra, bukan lagi berdasarkan ranking suara. Klien kami merasa dirugikan karena klien kami ini mendapat amanah dari rakyat itu paling tinggi suaranya," kata pengacara Kamrussamad, Dedi Agung Wardana, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Menurut Dedi, semestinya suara terbanyaklah yang ditetapkan sebagai caleg terpilih. Kamrussamad keberatan atas gugatan yang diajukan Sara, padahal Kamrussamad meraih suara lebih sedikit dibanding kliennya.
"Mereka ini mencoba menggunakan tangan pengadilan agar mereka ditetapkan menang, padahal suaranya di bawah suara klien kami gitu," imbuhnya.
Sementara itu, dalam persidangan pihak pengacara Sara, Yunico Syahrir mencabut gugatan 5 caleg, termasuk Sara. Pencabutan gugatan perdata dilakukan karena tiap caleg akan fokus pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski Sara sudah mencabut gugatannya, ketua majelis hakim Zulkifli meminta para pihak penggugat (Mulan Jameela cs) dan tergugat, yakni Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra, serta turut tergugat, KPU, menanggapi permohonan intervensi itu pada sidang selanjutnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (22/7) pekan depan. "Dengan masuknya pemohon intervensi, berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak nanti dijawab secara tertulis, baik tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata Zulkifli.
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini