Ini 11 Hektare Tanah Kemenkum yang Dilaporkan Diserobot Pemkot Tangerang

Pemkot Vs Kemenkum

Ini 11 Hektare Tanah Kemenkum yang Dilaporkan Diserobot Pemkot Tangerang

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 08:46 WIB
Foto: Tanah Kemenkum HAM yang dipakai Pemkot Tangerang (ist.)
Tangerang - Kemenkum HAM mempolisikan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dengan laporan penyerobotan lahan. Tidak terima, Wali Kota melaporkan balik dengan dalih Kemenkum HAM melanggar RT/RW. Bagaimana posisinya?

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom Kamis (18/7/2019), berikut daftar aset tanah Kemenkum HAM di Tangerang:

1. Tanah di Jalan Satria-Jalan Sudirman (sisi timur, utara dan barat).
Luas 34 ribu meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1987: Kemenkum HAM mendapatkan aset tanah.
2003: Pemkot mulai membangun tanpa izin Kemenkum HAM.
2014: Bangunan mulai digunakan Pemkot.
2016: Pemkot meminta tanah itu dihibahkan.

2. Tanah Gedung MUI Kota Tangerang
Luas 3.500 meter persegi

1987: Kemenkum HAM mendapatkan aset tanah.
2011: Pemkot Tangerang membangun Gedung MUI tanpa izin Kemenkum HAM.
2012: Gedung MUI mulai digunakan.
2016: Pemkot meminta hibah seluas 21.018 meter persegi.


3. Kantor Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Tangerang
Luas 3.672 meter persegi

1987: Kemenkum HAM memperoleh aset.
2014: Pemkot mulai membangun gedung tanpa izin Kemenkum HAM.
2015. Gedung mulai digunakan.
2016: Pemkot meminta tanah itu dihibahkan seluah 10.391 meter persegi.

4. Tanah di Jalan Satria-Jalan Sudirman (selatan)
Luas 8.794 meter persegi.

1987: Kemenkum HAM memperoleh aset.
2016: Pemkot mulai membangun gedung tanpa izin Kemenkum HAM.
2017: Gedung mulai digunakan.
2018: Pemkot meminta tanah itu dihibahkan seluas 11.850 meter persegi.

5. Pedestarian Jalan Sudirman
Luas 48.500 meter persegi.

1987: Kemenkum HAM memperoleh aset.
2016: Pemkot mulai membangun tanpa izin Kemenkum HAM.
2017: Pedesterian mulai digunakan.
2018: Pemkot Tangerang meminta dihibahkan seluas 11.850 meter persegi.


6. Taman Kota (Jalan M Yamin)
Luas 12.260 meter persegi.

2016: Awal pembangunan dengan APBD 2016.
2017: Mulai digunakan.
2018: Pemkot meminta hibah seluas 11.850 meter persegi.

Total ada 11,1 hektare tanah Kemenkum HAM yang digunakan Pemkot tanpa persetujuan.

Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan BMN/Daerah, persetujuan pemindahtanganan BMN dengan kewenangan sebagai berikut:

- Nilai tanah di bawah Rp 10 miliar dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Nilai tanah Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar dengan persetujuan Presiden.
- Nilai tanah lebih dari Rp 100 miliar dengan persetujuan DPR.


Soal Pemutusan Fasilitas Kemenkumham di Tangerang, Mendagri: Tanpa Koordinasi

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads