"Bahwa permohonan pemohon sepanjang dapil Papua Barat dan dapil Papua Barat IV merupakan dalil yang tidak jelas dan kabur," kata kuasa hukum KPU Fanadini Dewi di persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada sejumlah dugaan kecurangan, dari hasil penghitungan suara tidak ditandatangani, saksi tidak diberikan hasil C1 plano dan DA1, kejanggalan jumlah pengguna hak pilih dengan suara DPT, hingga penggelembungan suara terhadap caleg tertentu di Dapil Papua Barat itu.
Menjawab itu, KPU berpendapat dalil permohonan pemohon tidak disertai bukti yang jelas. Menurut Fanadini, pemohon tidak menjelaskan secara detail dan terperinci setiap permasalahan yang dipersoalkan dalam surat permohonannya sehingga dalil-dalilnya tidak jelas.
"Karena pemohon tidak secara tegas dan jelas menguraikan siapa saksi yang tidak menandatangani hasil perhitungan, siapa saksi yang tidak diberi hasil C1 plano dan DA1, siapa yang menggelembungkan suara dan ke caleg siapa penggelembungan suara itu dimaksud, bagaimana cara dan TPS mana, PPS mana, di distrik mana terjadi penggelembungan suara, berapa jumlah suara yang digelembungkan, siapa yang dirugikan dan diuntungkan atas penggelembungan yang dimaksud," lanjut Fana.
Fanadini mengatakan permohonan pemohon hanya didasari pada asumsi-asumsi belaka tanpa didasari fakta hukum yang benar. Karena itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon.
"Mohon dengan hormat kepada Mahkamah agar berkenan menolak seluruh dalil pemohon dan setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Fana.
Selain itu, PD menggugat hasil Pileg DPRD Papua Barat dapil Papua Barat IV dengan caleg atas nama Pieters Kondjol. Sama halnya dengan gugatan Michael Wattimena, KPU menyebut dalil permohonan tersebut tidak jelas dan kabur.
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini