Hakim MK Minta Pengacara PD Tak Pakai Asumsi 'Politis' di Sidang

Hakim MK Minta Pengacara PD Tak Pakai Asumsi 'Politis' di Sidang

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 19:32 WIB
Hakim MK Arief Hidayat (tengah)-(Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta - Partai Demokrat (PD) mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan PDIP atas sengketa hasil Pileg 2019 di Dapil Sulawesi Barat. PD menyebut pengurus partainya tidak berada di pemerintah.

Kuasa hukum PD, Ardy Mbalembout mengatakan caleg PDIP di Dapil Sulbar memperoleh dukungan dari pemerintah seperti Arwan Aras adalah anak bupati Mamuju Tengah.

"Persandingan perolehan suara partai politik untuk pengisian anggota DPR Dapil Sulawesi Barat bila dibandingkan dengan dukungan pemerintah dengan calon dari PDIP sebagai berikut: Kabupaten Mamuju Utara Bupatinya adalah ketua DPD PDIP. Kemudian Kabupaten Mamuju Tengah juga adalah ayah dari anggota DPR nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Mamasa, bahwa..., kata Ardy dalam membacakan eksepsi dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hakim kontitusi Arief Hidayat langsung memotong penyampaian Ardy. Arief menilai permohonan yang disampaikan Ardy hanya asumsi.

"Begini, itu kan asumsi. Itu asumsi-asumsi kalau misalnya, kan begini, yang namanya eksekutif belum tentu dia bisa mempengaruhi. Ini kan asumsi," ucap dia.

Kepada hakim, Ardy meminta untuk menyelesaikan membacakan seluruh dalil-dalil permohonan agar terlihat seolah-olah pemohon 'menyerang' di Kabupaten Mamuju. Tapi hakim menolak karena pihak terkait tidak menjawab dalil-dalil pemohon.

"Iya tapi begini lho, Anda itu nggak menjawab dalil dari pemohon. Dalilnya di sini ada tiga yang utama, termohon tidak menyediakan formulir daftar pemilih khusus, yang kedua tidak sesuainya jumlah pengguna DPK dengan DPT, terus kemudian keberatan saksi pemohon pada saat pleno tingkat PPK dan kabupaten tidak diakomodir oleh termohon. Jadi yang direspon itu dalilnya keterangan itu. Tapi kalau anda yang disampaikan kan bukan merespon itu," tutur dia.

Untuk dalil pemohon, menurut Ardy bisa dijelaskan oleh KPU selaku termohon. Namun dirinya akan menyampaikan fakta secara politis.

"Ya yang mulia, kami memahami itu, kami serahkan kepada termohon untuk melakukan penjelasan secara detail. Intinya kami hanya mencoba menyampaikan fakta secara politis di sana," kata Ardy.



Mendengar hal tersebut, Arief menyebut sidang sengketa PHPU Pileg bukan bagian politis. Apabila menemukan fakta politis, sambung Arief bukan ranah MK.

"Nggak bisa, di sini kan penyelesaian hasil pemilu ini kan bukan politis, hukum. Kalau yang direspon kayak begitu itu kan tidak di sini. Yang direspon itu dalil ini, nggak ada kok di sana dia mengatakan yang lain-lain itu kan," ujar Arief.

Lanjut Arief, ia mengatakan jika pihak terkait setuju dengan dalil termohon maka tidak menarik ranah politis. Hakim MK tidak akan mempertimbangkan dalil pihak terkait bila menyampaikan hal politis.

"Kalau itu kan di luar dari dalil pemohon yang disampaikan. Jadi bukan masalah politis yang disampaikan di sini. Itu tidak ada artinya dan tidak akan menjadi pertimbangan oleh mahkamah kalau yang politis kayak begitu," tutur Arief yang meminta pihak terkait tidak memakai hal politis.



Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]




(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads