Ancaman pengusiran itu berawal dari Mahmuddin yang menyampaikan keberatannya soal posisi kuasa hukumnya yang menangani perkara sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dalam perkara yang teregister nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 kuasa hukumnya bukan Syarif Hidayatullah, melainkan Bambang Suroso.
"Mohon maaf Yang Mulia hakim konstitusi, saya Mahmuddin Nasution, pemohon prinsipal PHPU 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyatakan bahwa saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada Bambang Suroso tertanggal 23 Mei 2019 terlampir dalam bukti 1," kata Mahmuddin dalam persidangan sengketa Pileg di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Enny kemudian memotong penjelasan dan menegur Mahmuddin. Ia menjelaskan, keberatan tersebut seharusnya disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Jadi begini biar nggak panjang, kemarin datang nggak ke persidangan? (Keberatan) ini waktunya harusnya kemarin," kata Enny.
Mahmuddin mengaku menghadiri sidang pendahuluan. Namun, ia bersikeras ingin menjelaskan keberatan pada persidangan hari ini.
Hakim Enny kembali memotong penjelasan Mahmuddin, tapi Mahmudin tetap menjelaskan. Hakim Enny nampak geram.
"Kalau tidak (bisa diperingatkan), bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini. Dokumennya sudah di sini ya pak. Sudah bapak diam," tegas Enny.
Kemudian hakim Enny menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan Mahmuddin itu. Menurut Enny, dalam perkara itu, pemohon dari PKB memang menunjuk Syarif Hidayatullah sebagai kuasa hukum.
Selain itu, Enny mengatakan MK juga menerima permohonan perseorangan atas nama Mahmuddin Nasution yang menunjuk kuasa hukum Bambang Suroso.
"Jadi begini, ada surat kuasa yang diberikan yang kami terima 24 Mei 2019 ada 30 Mei 2019 dari pimpinan partai politik PKB Muhaimin Iskandar dan Hanif Dhakiri sebagai Sekjen memberikan kuasa kepada Syarif Hidayatullah. Surat kuasa itu tertanggal 24 Mei 2019 kemudian ada lagi tanggal 30 Mei 2019 ini juga sama memberikan kuasa ke Syarif Hidayatullah jadi begitu ya pak. Kemudian dari Pak Mahmuddin Nasution memberikan kuasa sendiri Pak Suroso. Jadi tak perlu lagi bapak lanjutkan karena terpenting adalah alat buktinya adalah alat bukti akurat atau tulisan yang sudah ada di mahkamah," jelas Enny.
Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu:
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini