Hina Presiden dan Polri, Admin Akun IG reaksirakyat1 Ditangkap

Hina Presiden dan Polri, Admin Akun IG reaksirakyat1 Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 09:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Faisal Abod Batis, pemilik sekaligus admin akun Instagram @reaksirakyat1, diringkus aparat kepolisian. Konten-konten digital yang di-posting pada akunnya dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Polri serta ujaran kebencian dan SARA.

"Dipimpin oleh Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dan Kompol Silvester Simamora, telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram reaksirakyat1, yang telah mem-posting konten penghinaan terhadap Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia, posting-an SARA serta ujaran kebencian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisol ditangkap di rumahnya di Perumahan Permata Jingga, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada 10 Juli 2019.

"Tersangka membuat posting-an pada akun Instagram-nya dengan caption 'Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi'," katanya.

"'Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015-2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur', serta caption "Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019'," sambung Dedi melanjutkan kata-kata yang di-posting tersangka.



Dari hasil pemeriksaan, Dedi menjelaskan tujuan tersangka mem-posting konten tersebut adalah menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci pemerintah serta Polri. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit ponsel.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum," terang Dedi.



4 Jam Diperiksa, Pemilik Akun Hina Jokowi Mumi Minta Maaf:

[Gambas:Video 20detik]


Hina Presiden dan Polri, Admin Akun IG reaksirakyat1 Ditangkap



(aud/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads