"Dipimpin oleh Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dan Kompol Silvester Simamora, telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram reaksirakyat1, yang telah mem-posting konten penghinaan terhadap Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia, posting-an SARA serta ujaran kebencian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka membuat posting-an pada akun Instagram-nya dengan caption 'Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi'," katanya.
"'Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015-2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur', serta caption "Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019'," sambung Dedi melanjutkan kata-kata yang di-posting tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Dedi menjelaskan tujuan tersangka mem-posting konten tersebut adalah menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci pemerintah serta Polri. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit ponsel.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum," terang Dedi.
4 Jam Diperiksa, Pemilik Akun Hina Jokowi Mumi Minta Maaf:
(aud/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini