"Tersangka tidak mabuk," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Nasir mengatakan PDK menabrak pengendara motor bernama Lena Marissa pada pukul 03.28 WIB, Minggu (14/7). Kecelakaan terjadi karena PDK mengaku tidak bisa mengendalikan kendaraan lantaran tidak mampu mengerem tiba-tiba saat jarak dengan motor berdekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktor jarak dan berhenti sepeda motor yang mendadak," sambung Nasir.
Setelah kecelakaan, PDK membawa korban ke RS MMC. Setelah itu, sekitar pukul 06.40 WIB, PDK mengendarai Rubicon keluar dari RS dan melintasi garis finis Milo Jakarta International 10K di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jaksel. Para peserta maraton sempat menghadang mobil, tapi PDK tetap melaju.
Pengendara Rubicon, PDK, dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Simak Video "Geger Rubicon Tabrak Panitia Maraton, Polisi Identifikasi Pengemudi"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini