"Tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Penetapan pengendara Rubicon, PDK, sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (16/7). Polisi tidak menahan PDK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama," ujar Nasir.
Pengendara Rubicon, PDK, menabrak pengendara motor bernama Lena Marissa pada pukul 03.28 WIB, Minggu (14/7). Korban mengalami luka-luka dan dibawa PDK ke RS MMC.
Setelah itu, pada pukul 06.40 WIB, PDK mengendarai Rubicon keluar dari RS dan melintasi garis finis Milo Jakarta International 10K di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jaksel. Para peserta maraton sempat menghadang mobil, tapi PDK tetap melaju.
Geger Rubicon Tabrak Panitia Maraton, Polisi Identifikasi Pengemudi:
(sam/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini