Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Rabu 10 Juli pagi lalu. Beruntung aksi AF ini berhasil dicegah oleh petugas Satpol PP Kota Depok dan polisi.
Usut punya usut, AF saat itu sedang terpengaruh narkotika. Dia juga mengaku habis diperkosa bergilir oleh sejumlah pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah diamankan, ada dua orang yang diamankan," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Kedua pelaku yakni Muhamad Sobar (20) dan Ari Saputra (25). Pelaku Ari Saputra merupakan seorang sopir angkot 111 (Terminal Depok-Kampung Rambutan).
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (12/7) malam. Pelaku Sobar ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di depan Stasiun Depok Baru, sedangkan Ari ditangkap saat sedang narik angkot.
Bermula ketika pada Selasa (9/7) malam korban dipaksa oleh tersangka Sobar untuk mengisap sabu bersamanya. Sobar juga mengancam akan menganiaya ibu korban jika tidak menuruti perintahnya.
![]() |
Dengan sangat terpaksa, korban kemudian mengisap sabu hingga teler. Kejadian itu berlangsung di rumah kontrakan Sobar di Gang Mujar, Pancoranmas.
Setelah itu, Sobar kemudian memperkosanya. Hingga akhirnya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 07.00 WIB, datang tersangka Ari.
"Tersangka Ari datang ke kontrakan tersangka Sobar di depan Stasiun Depok Baru untuk minta sabu dan sempat nyabu juga di situ," katanya.
Tidak hanya itu, tersangka Ari juga ikut mencabuli korban. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, Ari meminta korban untuk pergi membeli pembalut.
![]() |
"Karena tersangka Ari melihat korban sedang menstruasi dan meminta korban untuk beli pembalut kemudian korban pun pergi untuk membeli pembalut," lanjutnya.
Pada saat itulah, korban yang masih belum sadar dari pengaruh sabu kemudian pergi ke JPO. Di situ dia berteriak hingga diamankan oleh petugas Satpol PP.
Petugas Satpol PP kemudian membawanya ke Polres Depok. Di Polres Depok, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku. Polisi juga melakukan tes urine kepada korban dan kedua pelaku.
Hasil pemeriksaan diketahui urine korban positif mengandung zak amphetamine dan methampetamine. Begitu juga dengan kedua pelaku, sama-sama positif methampetamine dan amphetamine.
"Untuk kasus narkoba diserahkan ke Satua Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polresta Depok. Keduanya dijerat dengan Pasal 286 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Anggota DPR Desak Fadli Zon Minta Maaf soal Pemerkosaan Massal"
[Gambas:Video 20detik]
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini