"Korban positif methamphetamine dan amphetamine," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Selain korban, kedua pelaku Muhamad Sobarudin (20) dan Ari Saputra (25) juga mengkonsumsi narkoba. Urine keduanya positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terkuak setelah korban diamankan petugas Satpol PP di sebuah JPO di Margonda, Depok, pada Rabu (10/7). Saat itu korban berteriak-teriak dan terlihat dalam kondisi terpengaruh obat.
Setelah diinterogasi, rupanya korban mengalami depresi. Korban mengaku habis diperkosa secara bergilir setelah dicekoki sabu.
"Pada Selasa (9/7) korban dipaksa tersangka M Sobar untuk mengisap sabu," katanya.
Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Sebab, pelaku mengancam korban.
Hal itu terjadi di kontrakan Sobar di Gang Mujar, tepatnya di depan Stasiun Depok Baru. Saat berada di kontrakan itu, korban diperkosa.
Setelah kejadian itu, datang teman pelaku bernama Ari Saputra. Dia juga ikut memperkosa korban.
Kedua pelaku telah ditangkap polisi pada Jumat (13/7). Salah satu pelaku, Ari, adalah sopir angkot.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini