"Pertama, dari hasil forensik, ada luka di kepala akibat benda tumpul. Setelah itu dipastikan, kami identifikasi bahwa korban dipukul pakai alat bambu," ujar Kapolda Sumsel Irjen Firli saat rilis kasus di Mapolresta Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/7/2019).
Dikatakan Firli, pemukulan terjadi ketika korban mengikuti pembinaan mental di SMA Taruna Indonesia. Hal ini terungkap setelah polisi memeriksa 21 saksi dan menemukan alat bukti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa tim penyidik, OFA mengakui perbuatannya itu. OFA menyebut memukul korban karena emosional dan tersinggung atas ucapan korban.
"OFA tersinggung dengan korban, katanya karena korban disuruh ikuti kegiatan dan tidak dilaksanakan. Korban nggak ikut itu karena sudah mengeluh sakit," kata Firli.
"Kami kerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan perbaikan dan ini perlu evaluasi bersama. Tidak boleh lagi ada kegiatan perpeloncoan seperti ini kalau mendidik," katanya.
Atas perbuatannya, OFA saat ini ditahan di Polresta Palembang. Dia terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.
(ras/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini