Sebut Grace Natali Bukan Pemilik PSI, Ninoy Karundeng Dipolisikan

Sebut Grace Natali Bukan Pemilik PSI, Ninoy Karundeng Dipolisikan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 20:00 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael V Sianipar melaporkan Ninoy Karundeng ke Polda Metro Jaya. Ninoy dilaporkan setelah mem-posting tulisan yang menyinggung Ketua Umum PSI Grace Natalie.

"Kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah dan hoax yang disebarkan, yang kami lihat merugikan nama baik institusi kami dan saya secara pribadi," kata Michael kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Michael menyebut melaporkan Ninoy karena mem-posting tulisan yang dinilai merugikan partainya. Michael, yang didampingi oleh Rian Ernest, membawa bukti berupa link Facebook Ninoy Karundeng dalam laporannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait posting-an itu, Michael mengatakan Ninoy telah meminta maaf. Meski begitu, PSI tetap melaporkannya ke polisi.

"Kemarin sudah sempat datang ke kantor DPP dan datangnya dengan sukarela dan menyampaikan permohonan maaf, tapi kami rasa perlu melapor supaya ada efek jera," ungkapnya.



Adapun posting-an yang dipersoalkan adalah: 'Kasihan! Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ada Sunny dan Michael'. Posting-an itu disebutnya sudah dihapus oleh Ninoy.

"Tetapi kami sempat capture," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rian Ernest menyebut saat ini postingan terlapor sudah dihapus dan sudah tidak bisa dilihat lagi. Terlapor, menurutnya, adalah penulis yang cukup berpengaruh karena banyak pengikut.

"Beliau penulis yang cukup baik, pengikutnya banyak gitu ya, bisa menciptakan sensasi-sensasi. Sebenarnya itu sah-sah saja kalau buat tulisan yang menarik publik, tapi faktanya harus lengkap," kata Rian.

Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael. Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.






Simak Juga 'Ajakan Legowo PSI ke Prabowo-Sandi yang Diamini Warganet':

[Gambas:Video 20detik]

Sebut Grace Natali Bukan Pemilik PSI, Ninoy Karundeng Dipolisikan



(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads